Executive Summary HOT Talks! #9

Narasumber: Sugeng, A.Md., SKM, MM (Ketua DPD PORMIKI DIY)

Kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat terjadi di semua bidang, tidak terkecuali di bidang kesehatan memunculkan kebutuhan pengembangan dan implementasi Rekam Medis Elektronik (RME). RME bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan keselamatan pasien, meningkatkan tingkat kepuasan pasien dan mencegah timbulnya medical errors. Pengembangan RME menggunakan standar data yang sejalan dengan satu sehat serta standar aplikasi untuk menyamakan persepsi dan memungkinkan bridging antar sistem. Dengan adanya regulasi RME melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis menjadi tantangan dan peluang bagi fasilitas kesehatan untuk menerapkan RME secara mandiri.
Untuk upaya kepatuhan regulasi tersebut, perlu persiapan persepsi dari top manager fasilitas kesehatan baik dari SDM, organisasi, disamping teknologi dan infrastruktur. Bila fasilitas kesehatan memiliki sistem informasi mandiri, lebih mudah bagi SDM untuk menyesuaikan. Perlu pendamping dalam bentuk kolaborasi antara tenaga kesehatan, tim rekam medis yang lebih memahami konten dan tim IT dari sisi sistem untuk menyesuaikan perubahan. Diperlukan tim yang bertugas untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan sistem informasi. Kemudahan dari sisi pengisian menjadi faktor penentu keberhasilan adopsi RME.
Terkait dengan mutu layanan dan keselamatan pasien, RME memungkinkan aturan agar pengisian data lengkap untuk kesinambungan pelayanan. RME juga memungkinkan warning agar membantu pelayanan pasien sesuai standar. Dengan penerapan RME, kelengkapan rekam medis dapat langsung di analisis saat pasien pulang. Harapannya juga mempermudah pengolahan data, pelaporan dan pemanfaatan data sebagai masukan kebijakan.

Categories: Artikel

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *