Executive Summary HOT Talks! #5

Narasumber: Taufiq Hamzah Sitompul

Penggunaan sistem informasi di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan memunculkan banyak manfaat antara lain memperkaya jenis data, mengurangi redudansi dan biaya. Namun, dengan munculnya berbagai sistem yang berbeda-beda memunculkan tantangan baru, misalnya sistem yang tidak saling terkait sehingga data yang diinputkan tidak dapat dimanfaatkan secara keseluruhan. Dengan adanya upaya Registrasi fasilitas pelayanan kesehatan, menjadi kunci dalam mengatasi normalisasi pengumpulan data rujukan dan memfasilitasi interoperabilitas antar sistem. Landasan utama penggunaan sistem informasi registrasi fasilitas pelayanan kesehatan salah satunya dengan kondisi adanya penambahan jumlah provinsi maupun penambahan jumlah wilayah sangat membutuhkan peran dari sistem registrasi fasilitas kesehatan una menggambarkan kondisi pelayanan serta bagaimana fasilitas kesehatan tersebut dikelola di daerah terutama daerah yang baru berkembang. Data registrasi Fasyankes tersebut perlu dilakukan upaya integrasi dimana sistem informasi kesehatan yang terintegrasi serta dapat dioperasikan sangat penting untuk dapat meningkatkan kualitas dan kesinambungan layanan kesehatan. Tujuan dari registrasi fasilitas kesehatan adalah sebagai otoritas pusat untuk mengumpulkan, menyimpan, dan mendistribusikan kumpulan data fasilitas yang terbaru dan terstandarisasi, misalnya yaitu dataset fasilitas standar dan terkini yang disimpan dalam registri atau health facility registry atau Master Facility List (MFL). 

Dengan adanya registrasi fasilitas kesehatan, dapat bermanfaat sebagai:

  1. Membawa semua data penting faskes menjadi satu tempat (Satu data)
  2. Selalu menampilkan data terkini terkait fasilitas kesehatan
  3. Menyediakan API dan mudah diakses oleh user
  4. Mendukung interoperabilitas dan standarisasi
  5. Menjadi pengelolaan faskes menjadi simpel dan tepat sasaran

Kondisi saat ini berbagai macam sistem informasi dikembangkan oleh daerah bahkan dari tingkat fasilitas pelayanan kesehatan masing-masing, misalnya SIM Klinik, SIM RS. atau ada juga fasilitas pelayanan kesehatan yang mengembangkan sistem informasi berbasis program misalnya pada program KIA, HIV, TBC, dll. Sehingga tujuan utama dari adanya registrasi fasilitas kesehatan selain dari pencatatan fasilitas kesehatan namun juga data yang dimiliki dapat menjadi evidence-based bagi stakeholder dalam mengambil keputusan dan atau kebijakan. Selain itu, registrasi fasilitas kesehatan dapat menyamaratakan informasi atau pengkodean jenis fasilitas kesehatan yang digunakan di Pusat dan didaerah sehingga informasi yang disampaikan baik ditingkat pusat maupun daerah dapa sama. Pada tingkat pusat juga sistem pencatatan dilakukan oleh berbagai jenis Direktorat, misalnya pada registrasi Puskesmas dilakukan oleh Direktorat Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dan registrasi rumah sakit dilakukan oleh Direktorat Jendral Pelayanan Kesehatan (Ditjen Yankes). Kondisi demikian membutuhkan upaya dari masing-masing unit yang berbeda-beda sehingga memungkinkan munculnya data yang tidak sinkron sehingga perlu adanya upaya-upaya kerjasama dan diskusi penguatan. Pada upaya diskusi tersebut perlu diikuti oleh Developer, Perwakilan pemerintah, Konsumen dari data, dan pihak yang bertanggung jawab atas manajemen dan pemeliharaan jangka panjang dari registrasi fasilitas kesehatan.  

Saat ini, dari Kementerian Kesehatan RI sudah ada registrasi fasilitas kesehatan pada periode sebelumnya yaitu digital transformation office yang memberikan solusi bahwa sistem informasi untuk fasilitas kesehatan di tingkat pusat harus disediakan dengan data yang bersumber dari program-program yang telah dibuat misalnya Sikda Generik, SIMRS, SISDMK, ASPAK, dll ada semua data yang akan dikumpulkan dan dijadikan satu sebagai database, sehingga perlu adanya registrasi fasyankes yang mengumpulkan keseluruhan data dari berbagai sumber sistem pencatatan tersebut. Pada proses Registrasi faskes bagi klinik dengan kendala sistem informasi, maka klinik tersebut akan melakukan pengajuan kepada Dinas Kesehatan kab/kota di wilayahnya dengan mengajukan form paper based oleh faskes/petugas kesehatan dengan mencantumkan jumlah tenaga kesehatan yang dimiliki serta STR kemudian dari Dinas Kesehatan akan melakukan verifikasi terutama pada tenaga kesehatan yang akan memberikan pelayanan pada faskes tersebut untuk kemudian akan dilaporkan melalui sistem milik Pusdatin atau melakukan pelaporan kepada Pusdatin secara manual.

Kata Kunci: Registrasi Fasyankes, Interoperabilitas

Categories: Artikel

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *