Kasus COVID-19 di Indonesia semakin meningkat dan menyebar dengan cepat. Penularan infeksi COVID-19 dapat terjadi ketika proses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Pertemuan tatap muka antara dokter dan pasien menjadi titik rawan penyebaran infeksi. Untuk itu dibutuhkan langkah-langkah dalam pencegahan penyebaran COVID-19 salah satunya dengan pembatasan pelayanan kesehatan tatap muka melalui pemanfaat teknologi informasi dan komunikasi berupa telemedicine

Pemerintah melalui keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4829/2021 tentang Pedoman pelayanan kesehatan melalui telemedicine pada masa pandemi COVID-19 memberikan pedoman yang secara khusus mengatur pelayanan telemedicine di masa pandemi COVID-19 dan pemantauan pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri. Ruang lingkup dari pedoman ini terdiri atas:

  1. Penyelenggaraan pelayanan telemedicine pada masa pandemi COVID-19 
  2. Penyelenggaraan pemantauan secara daring kepada pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri 
  • Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine pada Masa Pandemi COVID-19

Fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat melakukan pelayanan telemedicine di masa pandemi COVID-19 ialah: 

  1. Rumah Sakit 
  2. Puskesmas
  3. Klinik
  4. Praktik mandiri
  5. Laboratorium medis, dan 
  6. Apotek. 

Fasilitas pelayanan ini dapat menggunakan aplikasi yang telah dikembangkan secara mandiri maupun bekerjasama dengan aplikasi pemerintah atau swasta. 

Pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan melalui telemedicine meliputi 

  1. Konsultasi komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) 
  2. Konsultasi klinis 

Pelayanan kesehatan yang dapat diberikan berupa 

  • Anamnesa
  • Pemeriksaan fisik tertentu yang dilakukan melalui audio-visual 
  • Pemberian anjuran/nasihat berdasarkan hasil pemeriksaan 
  • Penegakan diagnosis 
  • Penatalaksanaan dan pengobatan pasien 
  • Penulisan resep obat dan/atau alat kesehatan sesuai diagnosis
    • Penulisan resep dikecualikan untuk obat golongan narkotika dan psikotropika, obat injeksi (kecuali insulin untuk penggunaan sendiri), dan implan KB 
  • Peresepan elektronik dapat dilakukan secara tertutup atau terbuka
    • Tertutup: melalui aplikasi dokter ke fasilitas pelayanan kefarmasian 
    • Terbuka: pemberian resep elektronik kepada pasien, selanjutnya pasien menyerahkan resep kepada fasilitas pelayanan kefarmasian. Perlu kode identifikasi resep elektronik untuk pemeriksaan keaslian dan validitas 
    • Resep hanya digunakan 1 kali pelayanan 
  • Penerbitan surat rujukan untuk pemeriksaan atau tindakan lebih lanjut ke laboratorium dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya 
  • Pemeriksaan penunjang
  • Pelayanan telefarmasi 
  1. Penyelenggaraan Pemantauan Secara Daring pada Pasien COVID-19 yang Melakukan Isolasi Mandiri 

Isolasi mandiri dilakukan kepada pasien positif COVID-19 sesuai dengan kriteria yang ada. Isolasi dapat dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing atau terpusat di fasilitas yang telah disediakan. Pasien konfirmasi COVID-19 dapat melakukan isolasi mandiri di rumah apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sebagai tempat isolasi mandiri, yaitu: 

  1. Syarat Klinis : 
    • Usia <45 tahun 
    • Tidak memiliki komorbid 
    • Tanpa gejala atau gejala ringan 
  2. Syarat Rumah : 
    • Dapat tinggal di kamar terpisah 
    • Ada kamar mandi di dalam rumah

Apabila pasien COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan tidak memenuhi kriteria tersebut, maka akan dilakukan isolasi terpusat di fasilitas yang ada. 

Kegiatan pemantauan secara daring melalui telemedicine pada pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri meliputi: 

  1. Pemantauan harian paling sedikit 2 (dua) kali dalam sehari melalui Chatting dan video call. Dalam melakukan pemantauan tersebut dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital yang dapat mencakup tekanan darah, suhu, laju nadi, laju pernapasan, dan saturasi oksigen. 
  2. Pemberian edukasi terkait COVID-19 terhadap pasien, lingkungan dan keluarga. 
  3. Peresepan obat tambahan secara elektronik apabila ada gejala baru. 
  4. Penanganan komorbid sementara, apabila pasien baru mengetahui adanya penyakit komorbid atau penyakit komorbid terkontrol menjadi tidak terkendali saat dilakukan isolasi mandiri. 
  5. Pembuatan surat rujukan dan koordinasi apabila terjadi perburukan. 
  6. Pembuatan surat keterangan selesai isolasi. 
Categories: Artikel

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *