Kasus COVID-19 di Indonesia semakin meningkat dan menyebar dengan cepat. Penularan infeksi COVID-19 dapat terjadi ketika proses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Pertemuan tatap muka antara dokter dan pasien menjadi titik rawan penyebaran infeksi. Untuk itu dibutuhkan langkah-langkah dalam pencegahan penyebaran COVID-19 salah satunya dengan pembatasan pelayanan kesehatan tatap muka melalui pemanfaat teknologi informasi dan komunikasi berupa telemedicine.
Pemerintah melalui keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4829/2021 tentang Pedoman pelayanan kesehatan melalui telemedicine pada masa pandemi COVID-19 memberikan pedoman yang secara khusus mengatur pelayanan telemedicine di masa pandemi COVID-19 dan pemantauan pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri. Ruang lingkup dari pedoman ini terdiri atas:
- Penyelenggaraan pelayanan telemedicine pada masa pandemi COVID-19
- Penyelenggaraan pemantauan secara daring kepada pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri
- Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine pada Masa Pandemi COVID-19
Fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat melakukan pelayanan telemedicine di masa pandemi COVID-19 ialah:
- Rumah Sakit
- Puskesmas
- Klinik
- Praktik mandiri
- Laboratorium medis, dan
- Apotek.
Fasilitas pelayanan ini dapat menggunakan aplikasi yang telah dikembangkan secara mandiri maupun bekerjasama dengan aplikasi pemerintah atau swasta.
Pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan melalui telemedicine meliputi
- Konsultasi komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE)
- Konsultasi klinis
Pelayanan kesehatan yang dapat diberikan berupa
- Anamnesa
- Pemeriksaan fisik tertentu yang dilakukan melalui audio-visual
- Pemberian anjuran/nasihat berdasarkan hasil pemeriksaan
- Penegakan diagnosis
- Penatalaksanaan dan pengobatan pasien
- Penulisan resep obat dan/atau alat kesehatan sesuai diagnosis
- Penulisan resep dikecualikan untuk obat golongan narkotika dan psikotropika, obat injeksi (kecuali insulin untuk penggunaan sendiri), dan implan KB
- Peresepan elektronik dapat dilakukan secara tertutup atau terbuka
- Tertutup: melalui aplikasi dokter ke fasilitas pelayanan kefarmasian
- Terbuka: pemberian resep elektronik kepada pasien, selanjutnya pasien menyerahkan resep kepada fasilitas pelayanan kefarmasian. Perlu kode identifikasi resep elektronik untuk pemeriksaan keaslian dan validitas
- Resep hanya digunakan 1 kali pelayanan
- Penerbitan surat rujukan untuk pemeriksaan atau tindakan lebih lanjut ke laboratorium dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya
- Pemeriksaan penunjang
- Pelayanan telefarmasi
- Penyelenggaraan Pemantauan Secara Daring pada Pasien COVID-19 yang Melakukan Isolasi Mandiri
Isolasi mandiri dilakukan kepada pasien positif COVID-19 sesuai dengan kriteria yang ada. Isolasi dapat dilakukan secara mandiri di rumah masing-masing atau terpusat di fasilitas yang telah disediakan. Pasien konfirmasi COVID-19 dapat melakukan isolasi mandiri di rumah apabila memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sebagai tempat isolasi mandiri, yaitu:
- Syarat Klinis :
- Usia <45 tahun
- Tidak memiliki komorbid
- Tanpa gejala atau gejala ringan
- Syarat Rumah :
- Dapat tinggal di kamar terpisah
- Ada kamar mandi di dalam rumah
Apabila pasien COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan tidak memenuhi kriteria tersebut, maka akan dilakukan isolasi terpusat di fasilitas yang ada.
Kegiatan pemantauan secara daring melalui telemedicine pada pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri meliputi:
- Pemantauan harian paling sedikit 2 (dua) kali dalam sehari melalui Chatting dan video call. Dalam melakukan pemantauan tersebut dilakukan pemeriksaan tanda-tanda vital yang dapat mencakup tekanan darah, suhu, laju nadi, laju pernapasan, dan saturasi oksigen.
- Pemberian edukasi terkait COVID-19 terhadap pasien, lingkungan dan keluarga.
- Peresepan obat tambahan secara elektronik apabila ada gejala baru.
- Penanganan komorbid sementara, apabila pasien baru mengetahui adanya penyakit komorbid atau penyakit komorbid terkontrol menjadi tidak terkendali saat dilakukan isolasi mandiri.
- Pembuatan surat rujukan dan koordinasi apabila terjadi perburukan.
- Pembuatan surat keterangan selesai isolasi.
0 Comments